UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
adalah unit usaha produktif milik perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria kekayaan bersih atau omzet tahunan tertentu menurut undang-undang
, UU No. 20 Tahun 2008 dan PP No. 7 Tahun 2021. UMKM merupakan pilar ekonomi kerakyatan yang krusial, berperan dalam penyerapan tenaga kerja, dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia
UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama saat masa krisis ekonomi