1. Pengantar dari RT dan RW (KK / KTP)
  2. Membawa KK lama dan Wajib diserahkan kantor kelurahan (KK)
  3. Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang). (KK / KTP)
  4. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  5. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  6. Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah atau pernah menikah (KTP)
  7. Kutipan Akte kelahiran Asli (KTP)
  8. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah. (KK / KTP)

Berikut link untuk melakukan registrasi secara online http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/sakti